Powered By Blogger

undang - undang fisioterapi

Fisioterapi sebagai salah satu profesi kesehatan dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, efektif dan efisien. Hal ini disebabkan oleh karena pasien/klien fisioterapi secara penuh mempercayakan problematik atau permasalahan gangguan gerak dan fungsi yang dialaminya untuk mendapatkan pelayanan fisioterapi yang bermutu dan bertanggung jawab. Fisioterapi sebagai profesi mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan lingkup kegiatan profesi fisioterapi.
Guna meningkatkan kinerja profesi fisioterapi salah satunya diperlukan standar profesi sebagai dasar setiap fisioterapis dalam menjalankan profesinya. Dengan demikian sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara profesional perlu disusun suatu pedoman yang disebut “Standar Profesi Fisioterapi“, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tentang Kesehatan. Dimana dinyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan termasuk fisioterapi berkewajiban untuk mematuhi standar profesinya.
Standar Kompetensi Fisioterapi digambarkan dalam bentuk out put :
• Apa yang diharapkan dapat dilakukan oleh seorang fisioterapis?
• Tingkat kesempurnaan pelaksanaan kerja seorang fisioterapis yang di harapkan.
• Bagaimana menilai bahwa kemampuan seorang fisioterapis telah berada pada tingkat yang diharapkan
Kompetensi
Kompetensi berbahasa Inggris,Mampu membaca dan mengerti, berbicara dan berkomunikasi, menulis dengan benar minimal dalam bidangnya (fisioterapi)
Kompetensi menggunakan komputer,Mampu mengakses data dan informasi dari tempat lain, termasuk informasi pengembangan profesi dan informasi lapangan kerja.
Kompetensi etos kerja , disiplin, jujur, teliti, tanggung jawab, kematangan emosi
Disiplin, terutama disiplin waktu sangat penting bagi perusahaan dalam melayani pelanggan.
Kompetensi bekerjasama
Kompetensi mengekspresikan diri
Kompetensi Akademik :Kompetensi kognitif,Kompetensi afektif,Kompetensi psikomotor,Kompetensi Manajemen
Manfaat Standar Kompetensi Fisioterapi
untuk bidang industri dan masyarakat pengguna
• Identifikasi keterampilan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan.
• Membantu penilaian unjuk kerja.
• Membantu rektruitmen tenaga kerja.
• Dipakai untuk membuat uraian jabatan.
• Membantu untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik.
Untuk Institusi Pendidikan
 Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum.
 Sebagai bahan acuan dalam menyelenggarakan pelatihan, penilaian dan sertifikasi.
Unit Kompetensi Fisioterapi, meliputi :Analisa Ilmu sebagai dasar praktik.,Analisis dan Sintesis Kebutuhan Pasien/ Klien,Merumuskan diagnosa fisioterapi,Perencanaan Tindakan Fisioterapi,Intervensi Fisioterapi,Evaluasi dan re-evaluasi,Kemampuan komunikasi dan koordinasi yang efisien dan efektif,Pendidikan,Penerapan prinsip-prinsip manajemen dalam praktik fisioterapi,Melaksanakan penelitian,Tanggung jawab terhadap masyara-kat dan profesi
Etika Fisioterapi Indonesia
Fisioterapis dalam segala aktifitas professional dan pelayanan kepada individu dan masyarakat harus selalu menjaga citra profesi berdasarkan kode etik yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi fisioterapi, menjunjung tinggi kehormatan profesi dalam setiap perbuatan dan dalam keadaan apapun, mematuhi peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi.
Garis Besar Kode Etik Fisioterapi Indonesia
1. Menghargai hak dan martabat individu.
2. Tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada siapapun yang membutuhkan.
3. Memberikan pelayanan professional secara jujur, berkompeten dan bertanggung jawab.
4. Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi.
5. Menghargai hubungan multidisipliner dengan profesi pelayanan kesehatan lain dalam merawat pasien/klien.
6. Menjaga rahasia pasien/klien yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk kepentingan hukum/pengadilan
7. Selalu memelihara standar kompetensi profesi fisioterapi dan selalu meningkatkan pengetahuan/ketrampilan.
8. Memberikan kontribusi dalam perencanaan dan pengembangan pelayanan untuk meningkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat.
.
IV. PENUTUP
Dalam melaksanakan intervensi profesi fisioterapi, tenaga fisioterapi Indonesia diharapkan dapat menjalankan profesinya sesuai dengan standar profesi fisioterapi yang telah ditetapkan. Standar profesi fisioterapi tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan profesi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Daftar Kepustakaan.
1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 104/Menkes/Per/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Ijin Praktek Fisioterapis;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 04/KEP/M.PAN/1/2004 Tentang Jabatan Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 376/ Menkes/SK/III/2007Tentang Standar Profesi Fisioterapi;
13. standar internasional yang dikeluarkan oleh World Confederation For Physical Therapy (WCPT)
Disarikan oleh: Netty T. Pakpahan, SH, MH